Sambut Pemilu Serentak 2024, Siapkah Indonesia Terapkan E-voting?
*Hofifah Email: Andrianyifa@gmail.com *Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Perkembangan teknologi telah banyak memberikan manfaat yang signifikan karena memberikan berbagai kemudahan baik dari segi akses maupun biaya. Pemanfaatan teknologi juga telah menyebar luas ke berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan memacu efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya, yakni merubah dari proses konvensional kepada model pemungutan suara secara elektronik ( electronic voting ) atau e-voting. E-voting adalah sistem pemilihan dengan data dicatat, disimpan dan diproses dalam bentuk informasi digital. Disisi lain jika berkaca pada putusan MK nomor 147 tahun 2009, dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa norma-norma yang terkandung dalam e-voting telah sesuai dengan norma-norma yang harus ada dalam pencoblosan dalam Pasal 353 UU Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 UU Tentang Pilkada. Dengan arti lain, sudah ada kekuatan yuri