Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

Sambut Pemilu Serentak 2024, Siapkah Indonesia Terapkan E-voting?

Gambar
*Hofifah Email: Andrianyifa@gmail.com *Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga                   Perkembangan teknologi telah banyak memberikan manfaat yang signifikan karena memberikan berbagai kemudahan baik dari segi akses maupun biaya. Pemanfaatan teknologi juga telah menyebar luas ke berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan memacu efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya, yakni merubah dari proses konvensional kepada model pemungutan suara secara elektronik ( electronic voting ) atau e-voting. E-voting adalah sistem pemilihan dengan data dicatat, disimpan dan diproses dalam bentuk informasi digital. Disisi lain jika berkaca pada putusan MK nomor 147 tahun 2009, dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa norma-norma yang terkandung dalam e-voting telah sesuai dengan norma-norma yang harus ada dalam pencoblosan dalam Pasal 353 UU Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 UU Tentang Pilkada. Dengan arti lain, sudah ada kekuatan yuri

Penguatan Fungsi Kelembagaan Komisi Yudisial Dengan Amandemen UUD 1945, Apa Perlu?

Gambar
  Penguatan Fungsi Kelembagaan Komisi Yudisial Dengan Amandemen UUD 1945, Apa Perlu? Oleh: Hofifah* Email: andrianyifa@gmail.com *Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Hukum bersifat dinamis karena subtansinya selalu dituntut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilandasi atas kesadaran bahwa undang-undang dasar adalah produk dari masanya, apa yang tercantum di dalamnya tidak terlepas dari kenyataan yang dialami para penyusun dan pembentuknya. [1] Konstitusi adalah dokumen penting bagi sebuah negara, menurut Bagir manan dan Kuntana Magnar setidaknya konstitusi mengatur dasar-dasar pembagian dan pembatasan kewenangan lembaga-lembaga negara [2] , sebagaimana dikemukakan oleh Lord Ackton Power Tends To Corrupt, and Absolute Power Corrupts Absolutely [3] , ia mencoba menjelaskan bahwa kekuasaan cenderung disalah gunakan sehingga sangat diperlukan untuk adanya pembatasan. Salah sat