Indonesia Negara Hukum Pancasila
Berdasarkan sumber hukumnya, bentuk negara dibagi menjadi dua, yakni civil law dan common law.
Civil law berfokus pada penerapan hukum yang tertulis dan kode, sedangkan common law lebih mengandalkan preseden dan praktik pengadilan (keputusan pengadilan menjadi sumber hukum).
Di negara-negara penganut civil law, seperti Belanda, Prancis, Jerman, Italia, hingga Spanyol, Hakim akim berfungsi terutama sebagai penafsir dan penerap hukum, bukan sebagai pencipta hukum. Mereka tidak menciptakan preseden yang mengikat untuk kasus-kasus di masa depan.
Sedangkan di negara-negara penagnut common law seperti Inggris, Amerika, Kanada dan Australia, Hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam menciptakan hukum melalui interpretasi preseden. Mereka dapat menentukan cara hukum diterapkan dan menafsirkan undang-undang dalam konteks kasus tertentu.
Jika didasarkan pada ciri tersebut, Indonesia tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai negara civil law maupun common law.
Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertera dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan:
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Telah menegaskan bahwa semua tindakan dan keputusan dalam negara harus berlandaskan hukum, serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara.
Sistem hukum Indonesia adalah kombinasi dari civil law, hukum adat, dan nilai-nilai Pancasila, menciptakan suatu kerangka hukum yang unik dan sesuai dengan konteks sosial budaya bangsa, hal inilah yang kemudian menjadi sebab Indonesia merupakan negara dengan Pluralisme Hukum.
Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologis. hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh Prof. Mahfud MD, bahwa Indonesia adalah negara hukum Pancasila.
Dalam konteks sistem hukum, meskipun mengadopsi banyak elemen dari tradisi civil law, sistem hukum Indonesia juga memiliki karakteristik unik yang dipengaruhi oleh Pancasila dan norma-norma lokal

Komentar
Posting Komentar