Postingan

Indonesia Negara Hukum Pancasila

Gambar
Berdasarkan sumber hukumnya, bentuk negara dibagi menjadi dua, yakni civil law dan common law. Civil law berfokus pada penerapan hukum yang tertulis dan kode, sedangkan common law lebih mengandalkan preseden dan praktik pengadilan (keputusan pengadilan menjadi sumber hukum). Di negara-negara penganut civil law, seperti Belanda, Prancis, Jerman, Italia, hingga Spanyol, Hakim akim berfungsi terutama sebagai penafsir dan penerap hukum, bukan sebagai pencipta hukum. Mereka tidak menciptakan preseden yang mengikat untuk kasus-kasus di masa depan. Sedangkan di negara-negara penagnut common law  seperti Inggris, Amerika, Kanada dan Australia, Hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam menciptakan hukum melalui interpretasi preseden. Mereka dapat menentukan cara hukum diterapkan dan menafsirkan undang-undang dalam konteks kasus tertentu. Jika didasarkan pada ciri tersebut, Indonesia tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai negara civil law  maupun common law. Pernyataan bahwa Indonesia adalah

Sambut Pemilu Serentak 2024, Siapkah Indonesia Terapkan E-voting?

Gambar
*Hofifah Email: Andrianyifa@gmail.com *Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga                   Perkembangan teknologi telah banyak memberikan manfaat yang signifikan karena memberikan berbagai kemudahan baik dari segi akses maupun biaya. Pemanfaatan teknologi juga telah menyebar luas ke berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum yang akan memacu efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya, yakni merubah dari proses konvensional kepada model pemungutan suara secara elektronik ( electronic voting ) atau e-voting. E-voting adalah sistem pemilihan dengan data dicatat, disimpan dan diproses dalam bentuk informasi digital. Disisi lain jika berkaca pada putusan MK nomor 147 tahun 2009, dapat kita ambil suatu kesimpulan bahwa norma-norma yang terkandung dalam e-voting telah sesuai dengan norma-norma yang harus ada dalam pencoblosan dalam Pasal 353 UU Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 85 UU Tentang Pilkada. Dengan arti lain, sudah ada kekuatan yuri

Penguatan Fungsi Kelembagaan Komisi Yudisial Dengan Amandemen UUD 1945, Apa Perlu?

Gambar
  Penguatan Fungsi Kelembagaan Komisi Yudisial Dengan Amandemen UUD 1945, Apa Perlu? Oleh: Hofifah* Email: andrianyifa@gmail.com *Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Hukum bersifat dinamis karena subtansinya selalu dituntut untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilandasi atas kesadaran bahwa undang-undang dasar adalah produk dari masanya, apa yang tercantum di dalamnya tidak terlepas dari kenyataan yang dialami para penyusun dan pembentuknya. [1] Konstitusi adalah dokumen penting bagi sebuah negara, menurut Bagir manan dan Kuntana Magnar setidaknya konstitusi mengatur dasar-dasar pembagian dan pembatasan kewenangan lembaga-lembaga negara [2] , sebagaimana dikemukakan oleh Lord Ackton Power Tends To Corrupt, and Absolute Power Corrupts Absolutely [3] , ia mencoba menjelaskan bahwa kekuasaan cenderung disalah gunakan sehingga sangat diperlukan untuk adanya pembatasan. Salah sat

Politik dan Berpolitik

Dewasa ini, banyak sekali orang yang bersikap fanatik terhadap politik. Sebenarnya masih menjadi pertanyaan, apakah mereka benar-benar tidak menyukai politik dalam artian yang sebenarnya, atau ia hanya tidak menyukai praktek politik yang beredar saat ini . Mindset dan stigma yang tertanam sangat berpengaruh pada praktek kehidupan nyata. Seseorang cenderung memandang dan berperilaku sesuai dengan pengalaman dan pemikiran yang ia percayai. Rasanya, untuk menghilangkan stigma buruk “politik” perlu sekali untuk memahaminya dalam arti yang sebenarnya. Aristoteles sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata “politik” sebagai hakikat dari kehidupan sosial memandang politik sebagai sebuah kecenderungan yang tidak bisa dipisahkan dari diri seorang manusia. Politik dalam arti sebenarnya adalah cara yang dibangun demi terciptanya tujuan ataupun cita. Pemaknaan ini sangat luwes, tergantung bagaimana seseorang memaknainya, jika kepentingan itu bersifat individual atau kelompok tentu politik ada

Aku, Kamu , dan Bayangan

Gambar
Sepi, dalam redup hidup yang kian ricuh Terdampar dalam kota berpenghuni  Tersesat dalam keramaian yg mendesak Kadangkala ... Seseorang takut akan kesepian Seorang diri dalam gelap tiada arah Menderita dalam lubang gelap tanpa penolong Menangis sendiri dalam ruang hampa Kadangkala, seseorang tidak paham... Bahwa sepi itu bukan tentang tempat Bahwa sepi itu bukan realitas nyata Bahwa sepi itu bukan tentang sendiri Mereka lupa.. Sepi itu mengungkung kedalam dada Menyusup pada jiwa yang sepi dalam pikirnya Seringkali seseorang Merasa sendiri ditengah beribu manusia Sepi ditengah keramaian Menagis iba ditengah gelak tawa ria Kadangkala.. Ia tertawa dengan tangis dalam jiwa Pun juga sebaliknya.. Ia menangis dengan gelak riang dalam jiwa Kita tak sendiri.. Seseorang takut pada kesepian Tanpa sadar ia sedang berada dalam sepi yang membunuh Percayalah, aku, kamu, dan bayangan Mengislah, sepilah, dan bangkitlah Jika bukan dirinya..lalu siapa yang ia harapkan menjadi penolong? Kau kalah, kau pul

Terimakasih🙂

Gambar
Apa aku bersalah ? 💦 Di antara hiruk piruk keterpurukan Aku merenung dalam sepi Hampa dalam sebuah keramaian Sendiri di tengah berjuta mahluk Aku ada, tapi tidak nyata Aku nyata, tapi tidak ada Siapalah aku dibanding dirimu Ini bukan pernyataan hati yang pesimis Tapi ini adalah pernyataan penerimaan Menerima semua kepingan takdir Menumpas segala keluhan Terimakasih ,💦 Atas pengalaman yang selamanya tak terbeli Atas kesadaran yang kau selipkan dalam luka Atas pelajaran hidup yang kau titipkan lewat rasa sakit Tentang luka yang harus disembuhkan Tentang rasa sakit yang harus dipeluk Terimakasih atas arti sebuah penerimaan Entah itu perih ataupun tidak Entah itu membunuh atau menyelamatkan 💦

Teruntuk Ayahanda Tercinta kh. Zainullah Rais Lc.

Gambar
Sekali lagi hidup mengajarkan banyak nilai, dalam banyak kesakitan Masih terekam jelas dalam memori kecilku Saat itu, aku kecil tergopoh-gopoh dengan tas lusuh masuk ke naungan pondokmu Kau menyambutku, di gedung GESERNA dengan beberapa wejangan indahmu Wajahmu teduh, berwibawa, gurat-gurat ketampanan mudamu sudah separuh hilang Tergantikan dengan potret penuh nilai dalam dunia-dunia dongeng Kemudian hari, aku sering melihatmu Berkeliling dengan sepeda motor merahmu Kadangkali juga berjalan kaki Menghirup aroma yang sama dengan kami Duduk di taman dengan kardu-kardu indah Mencintai dan menjaga kami dari jarak yang begitu   dekat Kau panutanku, kekagumanku, dan orang tuaku Teringat dirimu, pecinta budaya membaca Pendukung dunia kepenulisan, penegak keras peraturan berbahasa Beberapa kali aku bertemu denganmu di kelas Dengan satu ruangan yang sama Betapa anakmu ini sangat tidak bersyukur Saat orang-orang lain ingin kau mengajar mereka Diri ini malah