Indonesia Negara Hukum Pancasila
Berdasarkan sumber hukumnya, bentuk negara dibagi menjadi dua, yakni civil law dan common law. Civil law berfokus pada penerapan hukum yang tertulis dan kode, sedangkan common law lebih mengandalkan preseden dan praktik pengadilan (keputusan pengadilan menjadi sumber hukum). Di negara-negara penganut civil law, seperti Belanda, Prancis, Jerman, Italia, hingga Spanyol, Hakim akim berfungsi terutama sebagai penafsir dan penerap hukum, bukan sebagai pencipta hukum. Mereka tidak menciptakan preseden yang mengikat untuk kasus-kasus di masa depan. Sedangkan di negara-negara penagnut common law seperti Inggris, Amerika, Kanada dan Australia, Hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam menciptakan hukum melalui interpretasi preseden. Mereka dapat menentukan cara hukum diterapkan dan menafsirkan undang-undang dalam konteks kasus tertentu. Jika didasarkan pada ciri tersebut, Indonesia tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai negara civil law maupun common law. Pernyataan bahwa Indonesia adalah